Promosi Situs Judol, Dua Pemuda di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

LAMPUNGKU39NEWS-Aparat Kepolisian Sektor Tanjungkarang Barat, Polresta Bandar Lampung, berhasil menangkap dua orang pemuda yang terlibat dalam promosi situs judi online. Kedua tersangka, HF (21), warga Sukarame, dan MR alias Usro (27), warga Kaliawi, Tanjung Karang Pusat, ditangkap di sebuah rumah di Jalan H. Agus Salim, Kaliawi, pada Rabu (13/11/2024), sekitar pukul 02.45 WIB.

Kapolsek Tanjungkarang Barat, AKP Ono Karyono, mengungkapkan bahwa kedua pelaku memiliki peran yang berbeda dalam kegiatan promosi tersebut. MR bertugas sebagai pembuat desain logo dan video untuk konten judi online, sementara HF bertindak sebagai pihak yang memposting konten tersebut ke media sosial.

“Setelah MR selesai membuat konten berupa desain grafis atau video, hasilnya dikirimkan ke grup WhatsApp bernama Banerkastil89,” ujar AKP Ono pada Rabu (20/11/2024). Dari promosi ini, MR mendapatkan upah sebesar Rp7 juta setiap bulan dari leader situs judi online Kastil89.

Peran dan Barang Bukti yang Diamankan

Dalam menjalankan tugasnya, HF menggunakan enam akun Instagram untuk mempromosikan situs judi online Kastil89. Namun, upah yang diterimanya jauh lebih kecil dibandingkan MR. “HF baru dua kali menerima pembayaran, yaitu sebesar Rp150 ribu dan Rp200 ribu,” jelas AKP Ono.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit ponsel, satu unit laptop, satu monitor, dan sebuah paspor. Barang-barang ini diduga digunakan untuk aktivitas promosi ilegal yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Salah Satu Pelaku Pernah Bekerja di Kamboja

Fakta lain yang terungkap dari penyelidikan adalah riwayat kerja HF di luar negeri. “HF sebelumnya pernah bekerja sebagai operator di perusahaan judi online yang berbasis di Kamboja. Ia baru kembali ke Indonesia pada Agustus 2024,” terang AKP Ono.

Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan kedua pelaku dalam jaringan promosi situs judi online. Kegiatan mereka dinilai merugikan masyarakat dan melanggar hukum di Indonesia.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *